PARADISA

WELCOME TO PARADISA NETWORK

Kami merupakan Media Saring berbagai ilmu yang tentunya bermanfaat bagi kita semua


Laman

Kamis, 22 Januari 2009

Strawberry latent ring spot nepovirus (SLRSV)

Berdasarklan SK Mentan No. 38 tahun 2006 yang diterbitkan tanggal 26 Januari 2006, tanaman Lilium sp. asal Belanda merupakan salah satu media pembawa Strawberry latent ring spot nepovirus (SLRSV). Di Indonesia, Strawberry latent ring spot nepovirus (SLRSV) merupakan virus Kategori A1 karena belum terdapat di Indonesia. Strawberry latent ring spot nepovirus (SLRSV) pertama kali dilaporkan pada tahun 1964 pada tanaman Fragaria ananassa ( Strawberry) di Scotland ( Lister, 1964 cit Anonim, 1999) dan menyerang banyak sekali tanaman. Strawberry latent ring spot nepovirus (SLRSV) sudah menyebar di berbagai negara di Eropa dan salah satunya adalah Belanda. Partikel virus SLRSV berbentuk isometrik dan berdiameter 34nm. Virus mengandung ssRNA. SLRSV dapat ditularkan secara mekanik. Selain itu, SLRSV dapat ditularkan melalui vektor yaitu nematoda Xiphinema diversicaudatum.

Strawberry latent ring spot nepovirus (SLRSV) diketahui memiliki kirasan inang yang luas. Schmelzer (1969) cit Anonim (1999) melaporkan bahwa SLRSV menyerang 126 spesies tanaman dari 27 famili tanaman. Gejala yang ditimbulkan pada tiap tanaman berbeda-beda dan menimbulkan gejala sistemik. Pada tanaman anggur hybrid rootstock 106/8, SLRSV menimbulkan gejala bercak-bercak klorotik, tidak simetris, dan malformasi pada daun (Credi et al., 1981 cit Anonim 1999). Pada beberapa kultivar di Itali(Marte et al., 1986 cit Anonim 1999) dan Portugal (Henriques et al., 1992 cit Anonim 1999), SLRSV menyebabkan malformasi pada daun dan buah, sedangkan pada kultivar yang lain menimbulkan gejala sistemik. Sedangkan pada Robinia pseudoacacia menyebabkan gejala mosaik.

Serangan Strawberry latent ring spot nepovirus (SLRSV) dapat menyebabkan penurunan kualitas dan kuantitas tanaman. Penurunan tersebut akan mempengaruhi nilai jual dari hasil tanaman. Di Indonesia, belum terdapat SLRSV sehingga perlu dilakukan tindakan-tindakan untuk mencegah masuknya SLRSV ke Indonesia. Hal ini dikarenakan, jika SLSRV masuk ke Indonesia maka akan mengancam pertanian Indonesia. Tindakan yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan tindakan karantina tehadap semua pemasukan dari luar negeri terhadap media pembawa SLRSV.


Daftar Pustaka

CAB International, 1999. Crop Protection Compendium. Wallingford, UK: CAB International.

Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan

Bentuk dan jenis dokumen tindakan karantina tumbuhan menurut Keputusan Menteri Pertanian No.103/Kpts/HK.060/m/2/2004 meliputi :

1. Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri (KT-1)

2. Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Domestik (Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Antar area) (KT-2)

3. Phytosanitary Certificate (KT-3)

4. Phytosanitary Certificate for Re-ekspor (KT-4)

5. Sertifikat Karantina Tumbuhan Domestik ( Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area) (KT-5)

6. Sertifikat Karantina Tumbuhan Domestik ( Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Transit Antar Area) (KT-6)

7. Fumigation Certifikate (KT-7)

8. Sertifikat fumigasi (KT-8)

9. Certificate of Desinfestation/Disinfection (KT-9)

10. Sertifikat Perlakuan (KT-10)

11. Laporan Pemasukan/Pengeluaran/Transit Media Pembawa (KT-11)

12. Surat Tugas (KT-12)

13. Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif (KT-13)

14. Surat Pemberitahuan Tidak Diperlukan Tindakan Karantina (KT-14)

15. Surat Pemberitahuan Untuk Melengkapi Dokumen Persyaratan Karantina Tumbuhan (KT-15)

16. Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan Fisik/Kesehatan/ Pengasingan dan Pengamatan (KT-16)

17. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaaan (Laporan Hasil Pelaksanaan/ Pengawasan Pemeriksaan Fisik/Kesehatan Media Pembawa (KT-17)

18. Laporan Hasil Pemeriksaan/ Pengawasan Pengasingan dan Pengamatan Media Pembawa (KT-18)

19. Surat Keterangan Masuk Karantina (Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan di Luar Tempat Pemasukan/Pengeluaran) (KT-19)

20. Laporan Hasil Pelaksanaan Pengawalan Media Pembawa (KT-20)

21. Berita Utama Serah Terima Media Pembawa (KT-21)

22. Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Tindakan Perlakuan (KT-22)

23. Laporan Hasil Pelaksanaan/ Pengawasan Perlakuan Media Pembawa (KT-23)

24. Surat Penahanan (KT-24)

25. Laporan Hasil Pelaksanaan Penahanan Media Pembawa (KT-25)

26. Surat Penolakan (KT-26)

27. Berita Acara Penolakan (KT-27)

28. Surat Perintah Pemusnahan (KT-28)

29. Berita Acara Pemusnahan (KT-29)

30. Laporan Kedatangan/ Transit Alat Angkut (KT-30)

31. Surat Keterangan Transit Media Pembawa (KT-31)

32. Surat Pemberitahuan Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Alat Angkut (KT-32)

33. Laporan Pemeriksaan Kapal ( Laporan Hasil Pemeriksaan Alat Angku/ Carrier (Vessel/Aircraft) Inspection Report (KT-33)

34. Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Media Pembawa Di Atas Alat Angkut (KT-34)

35. Surat Pemberitahuan Tidak Diperbolehkan Membongkar Muatan Alat Angkut (KT-35)

36. Surat Izin Membongkar Muatan Alat Angkut (KT-36)

37. Laporan Hasil Pengawasan Bongkar Muat Media Pembawa (KT-37)

38. Laporan Hasil Pelaksanaan/Pengawasan Pelaksanaan Perlakuan Terhadap Alat Angkut (KT-38)

39. Stiker (KT-39)

40. Segel Karantina Tumbuhan (KT-40)

41. Notification of Non Compliance (KT-41)

42. Kuitansi (KT-42)