- Tanda jati diri atau identitas yang sah seperti KTP asli dan 1 lembar fotocopy. Identitas diri dapat diganti juga dengan SIM, Pasport, Tanda Anggota TNI atau POLRI, atau Kartu Keluarga
- STNK asli dan 1 lembar fotocopy
- BPKB asli dan 1 lembar fotocopy
- SKPD tahun terakhir
PARADISA
WELCOME TO PARADISA NETWORK
Kami merupakan Media Saring berbagai ilmu yang tentunya bermanfaat bagi kita semua
Laman
Minggu, 14 Oktober 2012
Pelayanan Samsat di Ambarukmo Plaza, Yogyakarta
Selasa, 09 Oktober 2012
Cara Mendapatkan SMS Nasihat dari Aa' Gym
Contohnya Daftar#yashanti#pangkalpinang
Update untuk mendapatkan SMS Nasihat langsung dari Aa' Gym (per 24 Mei 2013) caranya adalah
ketik: ikut aagym
kirim ke:
- 081285100001 (khusus dari nomor telkomsel)
- 081617088870 (Indosat)
- 087888454616 ( XL, axis, 3, cdma)
Jika kita sudah mendapatkan sms balasan berarti nomor kita sudah terdaftar diserver mereka. Nantinya beberapa hari sekali kita akan menerima sms yang berisi tausiyah dan nasihat dari aa'gym melalui tim sms daarut tauhid, Bandung
Insyaallah bermanfaat. Alhamdulillah sms yang biasa saya terima terkadang sangat mengena dihati. Terutama disaat keimanan sedang turun. Selamat mencoba ya teman-teman dan insyaallah barokah untuk kita semua
Jumat, 05 Oktober 2012
Cara Menentukan Ukuran Bra
Cara mengukuran lingkar dada
- Ukurlah dengan melingkarkan pita pengukur tepat di bagian bawah payudara.
- Jika hasil ukuran berada di angka genap, tambahkan 4.
- Jika jatuh di angka ganjil, tambahkan dengan 5.
- Ini dilakukan mengingat dada akan mengembang jika kita bernafas.
- Jadi, semisal ukuran lingkar bawah dada Anda adalah 32 inci, maka ukuran lingkar bra Anda adalah 36 (32+4), dan bila ukuran lingkar bawah dada Anda adalah 27 inci, maka ukuran bra Anda adalah 33 (27+5) .
Cara mengukuran lingkar payudara
- Lingkarkan pita pengukur tepat di bagian tengah payudara Anda, yaitu tepat di bagian puting.
- Berapa pun angkanya, bulatkan ke angka genap.
- Kemudian hitung selisih antara angka ini dengan ukuran lingkar bawah dada Anda.
- Hasil selisih tadi merupakan jawaban untuk ukuran cup Anda.
Kemudian, cek selisih dengan ukuran cup yang benar.
Cup A : 1 inci
Cup B : 2 inci
Cup C : 3 inci
Cup D : 4 inci
Cup DD : 5 inci
Cup DDD : 6 inci
Misalnya ukuran lingkar payudara Anda adalah 34 inci, dan ukuran lingkar bawah dada Anda adalah 31 inci, maka ukuran cup adalah 34 dikurangi 31, yaitu 3 inci. Berarti ukuran cup Anda adalah C.
Copypaste dari http://id.she.yahoo.com/rumus-menentukan-ukuran-bra-103000278.html
Jumat, 18 Februari 2011
Cara Upload Foto yang Bisa di Hiperlink
Adapun beberapa langkah yang biasa aku lakuin adalah
1. Cara mendapatkan alamat foto
- Masuk buat entri baru
- Insert Image
- Pilih Berkas

- Add Selected
- Nanti akan muncul seperti ini
- Klik Edit Html yang berada di sebelah compose
- Dan Nanti akan keluar tulisan seperti ini
- Copy alamat foto ke notepad untuk memudahkan penyimpanan alamat foto

2. Mengatur tampilan
- Masuk ke "Rancangan " blog
- Klik Tambah Gadget dan nanti akan muncul gambar seperti ini
- Pilih Gadget HTML/ JavaScrib dengan cara klik tanda plus yang ada disamping judul
- Dan nanti akan keluar seperti ini
- Masukkan judul dan rumus ini ke kolom konten
- Alamat web diganti dengan link yang kita inginkan

- Alamat toto diganti dengan alamat foto yang kita peroleh sewaktu upload melalui "entri baru" sehingga contoh hasil akhir dari rumus tersebut seperti ini

- Klik Simpan
- Dan kembali ke halaman Rancangan dan klik " Simpan"
- untuk melihat hasilnya silahkan di cek di blog mu
By : PARADISA
Minggu, 05 Desember 2010
CARA MEMBUAT PASPOR
Hari Pertama
- Beli Formulir pengajuan Paspor di bagian fotocopy Badan Imigrasi dengan harga Rp 5.000,-
- Isi formulir dengan hati-hati dan sesuai dengan data asli.
- Ambil no antrian di bagian Resepsionis
- Kalau no antrian dah di panggil, serahkan formulir plus berkas-berkas yang diperlukan.
- Petugas akan memeriksa berkas-berkas, kalau dah lengkap petugas akan memberikan kita kertas pemberitahuan jadwal wawancara (biasanya 3 hari kemudian) beserta berkas-berkas asli.
- Selesai. Ingat, sebelum meninggalkan loket, cek kembali berkas-berkas kita yang asli
- Ambil no antrian di bagian resepsionis
- Bila sudah dipanggil, serahkan kertas jadwal wawancara yang diberikan petugas pada hari pertama.
- Anda akan diminta menunggu panggilan dari bagian wawancara, foto n kasir. Jadi sebaiknya anda menunggu di depan loket wawancara, foto n kasir.
- Panggilan kedua : Kasir. Untuk pembuatan paspor anda akan di minta sebesar Rp.275.000,- dengan rincian Tarif SDRI Rp.200.000,-, tarif TI Rp.55.000,-, tarif sidik jari Rp.15.000,-, dan biaya cover Rp.5.000,-
- Panggilan Ketiga : foto dan sidik jari
- Panggilan Keempat : Wawancara. Biasanya cuma ditanyain berkas-berkasnya dah benar atau belum, tujuan pembuatan paspor, dan negara tujuan.
- Anda diminta untuk menanyakan kapan paspor selesai ke petugas di tempat pengambilan paspor. Petugas wawancara akan memberitahu kita di loket mana kita harus menanyakannya. Biasanya pengambilan paspor dilakukan 3-4 hari setelah wawancara.
- Selesai
- Ambil no antrian di bagian resepsionis
- Bila sudah dipanggil, tunjukkan kuitansi pembayaran ke petugas
- Cek Paspor
- Fotocopy 1x dibagian fotocopy
- Fotocopyan diserahkan kembali ke petugas
- Selesai
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran/Ijazah
- Surat Nikah/Akte Perkawinan
- Surat Rekomendasi pembuatan Paspor bagi pemohon yang berstatus karyawan swata/PNS/TNI/POLRI/Mahasiswa
- Bukti Kewarganegaraan Indonesia
- Surat Keputusan Ganti Nama
- Buku Pelaut, PKL, Crew List bagi pemohon ABK
- Surat Rekomendasi PJTKI bagi pemohon CTKI
- Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi CTKI
- SPRI/Paspor lama (bagi yang perpanjangan paspor)
- KTP kedua orang tua
- Kartu Keluarga
- Akte Lahir Anak
- Surat Nikah Orang Tua
- Surat Keterangan Domisili dari Kecamatan
- Surat Pernyataan orang tua
- Rekomendasi dari orang tua
- Fotocopy paspor orang tua
Kamis, 22 Januari 2009
Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan
Bentuk dan jenis dokumen tindakan karantina tumbuhan menurut Keputusan Menteri Pertanian No.103/Kpts/HK.060/m/2/2004 meliputi :
1. Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri (KT-1)
2. Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Domestik (Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Antar area) (KT-2)
3. Phytosanitary Certificate (KT-3)
4. Phytosanitary Certificate for Re-ekspor (KT-4)
5. Sertifikat Karantina Tumbuhan Domestik ( Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area) (KT-5)
6. Sertifikat Karantina Tumbuhan Domestik ( Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Transit Antar Area) (KT-6)
7. Fumigation Certifikate (KT-7)
8. Sertifikat fumigasi (KT-8)
9. Certificate of Desinfestation/Disinfection (KT-9)
10. Sertifikat Perlakuan (KT-10)
11. Laporan Pemasukan/Pengeluaran/Transit Media Pembawa (KT-11)
12. Surat Tugas (KT-12)
13. Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif (KT-13)
14. Surat Pemberitahuan Tidak Diperlukan Tindakan Karantina (KT-14)
15. Surat Pemberitahuan Untuk Melengkapi Dokumen Persyaratan Karantina Tumbuhan (KT-15)
16. Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan Fisik/Kesehatan/ Pengasingan dan Pengamatan (KT-16)
17. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaaan (Laporan Hasil Pelaksanaan/ Pengawasan Pemeriksaan Fisik/Kesehatan Media Pembawa (KT-17)
18. Laporan Hasil Pemeriksaan/ Pengawasan Pengasingan dan Pengamatan Media Pembawa (KT-18)
19. Surat Keterangan Masuk Karantina (Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan di Luar Tempat Pemasukan/Pengeluaran) (KT-19)
20. Laporan Hasil Pelaksanaan Pengawalan Media Pembawa (KT-20)
21. Berita Utama Serah Terima Media Pembawa (KT-21)
22. Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Tindakan Perlakuan (KT-22)
23. Laporan Hasil Pelaksanaan/ Pengawasan Perlakuan Media Pembawa (KT-23)
24. Surat Penahanan (KT-24)
25. Laporan Hasil Pelaksanaan Penahanan Media Pembawa (KT-25)
26. Surat Penolakan (KT-26)
27. Berita Acara Penolakan (KT-27)
28. Surat Perintah Pemusnahan (KT-28)
29. Berita Acara Pemusnahan (KT-29)
30. Laporan Kedatangan/ Transit Alat Angkut (KT-30)
31. Surat Keterangan Transit Media Pembawa (KT-31)
32. Surat Pemberitahuan Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Alat Angkut (KT-32)
33. Laporan Pemeriksaan Kapal ( Laporan Hasil Pemeriksaan Alat Angku/ Carrier (Vessel/Aircraft) Inspection Report (KT-33)
34. Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Media Pembawa Di Atas Alat Angkut (KT-34)
35. Surat Pemberitahuan Tidak Diperbolehkan Membongkar Muatan Alat Angkut (KT-35)
36. Surat Izin Membongkar Muatan Alat Angkut (KT-36)
37. Laporan Hasil Pengawasan Bongkar Muat Media Pembawa (KT-37)
38. Laporan Hasil Pelaksanaan/Pengawasan Pelaksanaan Perlakuan Terhadap Alat Angkut (KT-38)
39. Stiker (KT-39)
40. Segel Karantina Tumbuhan (KT-40)
41. Notification of Non Compliance (KT-41)
42. Kuitansi (KT-42)

