PARADISA

WELCOME TO PARADISA NETWORK

Kami merupakan Media Saring berbagai ilmu yang tentunya bermanfaat bagi kita semua


Laman

Minggu, 05 Desember 2010

CARA MEMBUAT PASPOR

Hai sobat,,,,,,mau bagi-bagi pengalaman nih,,,,,,,kemarin sempet bingung cara buat paspor soalnya. Biar temen-temen nggak ngalamin kesulitan seperti saya, maka saya akan menjelaskan cara membuat paspor. Kemarin saya membuatnya di Badan Imigrasi Yogyakarta

Cara mengajukan Pasport  
Hari Pertama
  1. Beli Formulir pengajuan Paspor di bagian fotocopy Badan Imigrasi dengan harga Rp 5.000,-
  2. Isi formulir dengan hati-hati dan sesuai dengan data asli.
  3. Ambil no antrian di bagian Resepsionis
  4. Kalau no antrian dah di panggil, serahkan formulir plus berkas-berkas yang diperlukan.
  5. Petugas akan memeriksa berkas-berkas, kalau dah lengkap petugas akan memberikan kita kertas pemberitahuan jadwal wawancara (biasanya 3 hari kemudian) beserta berkas-berkas asli.
  6. Selesai. Ingat, sebelum meninggalkan loket, cek kembali berkas-berkas kita yang asli
 Hari Kedua
  1. Ambil no antrian di bagian resepsionis
  2. Bila sudah dipanggil, serahkan kertas jadwal wawancara yang diberikan petugas pada hari pertama.
  3. Anda akan diminta menunggu panggilan dari bagian wawancara, foto n kasir. Jadi sebaiknya anda menunggu di depan loket wawancara, foto n kasir.
  4. Panggilan kedua : Kasir. Untuk pembuatan paspor anda akan di minta sebesar Rp.275.000,- dengan rincian Tarif SDRI Rp.200.000,-, tarif TI Rp.55.000,-, tarif sidik jari Rp.15.000,-, dan biaya cover Rp.5.000,-
  5. Panggilan Ketiga : foto dan sidik jari
  6. Panggilan Keempat : Wawancara. Biasanya cuma ditanyain berkas-berkasnya dah benar atau belum, tujuan pembuatan paspor, dan negara tujuan.
  7. Anda diminta untuk menanyakan kapan paspor selesai ke petugas di tempat pengambilan paspor. Petugas wawancara akan memberitahu kita di loket mana kita harus menanyakannya. Biasanya pengambilan paspor dilakukan 3-4 hari setelah wawancara.
  8. Selesai
 Hari Ketiga
  1. Ambil no antrian di bagian resepsionis 
  2. Bila sudah dipanggil, tunjukkan kuitansi pembayaran ke petugas 
  3. Cek Paspor 
  4. Fotocopy 1x dibagian fotocopy 
  5. Fotocopyan diserahkan kembali ke petugas
  6. Selesai
Untuk persyaratan pembuatan paspor, dokumen yang dilampirkan adalah dokumen asli dan 1 dokumen fotocopy dengan rincian sebagai sebagai berikut :
  • KTP 
  • Kartu Keluarga 
  • Akte Kelahiran/Ijazah 
  • Surat Nikah/Akte Perkawinan 
  • Surat Rekomendasi pembuatan Paspor bagi pemohon yang berstatus karyawan swata/PNS/TNI/POLRI/Mahasiswa 
  • Bukti Kewarganegaraan Indonesia 
  • Surat Keputusan Ganti Nama 
  • Buku Pelaut, PKL, Crew List bagi pemohon ABK 
  • Surat Rekomendasi PJTKI bagi pemohon CTKI 
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi CTKI 
  • SPRI/Paspor lama (bagi yang perpanjangan paspor)
Untuk Anak di bawah Umur, dokumen yang dilampirkan adalah
  • KTP kedua orang tua 
  • Kartu Keluarga 
  • Akte Lahir Anak 
  • Surat Nikah Orang Tua 
  • Surat Keterangan Domisili dari Kecamatan 
  • Surat Pernyataan orang tua 
  • Rekomendasi dari orang tua 
  • Fotocopy paspor orang tua
Oh ya sobat, nggak perlu khawatir kalau kalian bukan asli domisili tempat kalian tinggal. KTP dan Kartu Keluarga (KK) saya menggunakan alamat Pangkalpinang, Bangka Belitung. Tapi saya bisa membuat paspor di Badan Imigrasi Yogyakarta. Dan waktu itu saya tidak melampirkan KK asli karena masih digunakan adik saya. Jadi saya hanya mencantumkan fotocopy KK. Saran untuk teman-teman, jam 8 badan imigrasi sudah di buka. Jadi sebaiknya membuat paspornya pagi saja kerena antrianya massih belum banyak.

4 komentar:

  1. halo...aku mo bikin passport di jgj,kebetulan msh mahasiswa.dr persyaratan di atas (dokumen yg disiapin),itu ga hrs semua kan?kl blm nikah ya g perlu surat nikah to? trus bukti kewarganegaraan dpt dr mana sama surat keputusan ganti nama tu apa lg ya??tolong bantuannya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. surat nikah milik ortu maksudnya..

      Hapus
    2. persyaratan surat nikah itu untuk yang sudah menikah aja,,,,,kalau belum menikah, kita tidak perlu mencantumkan surat nikah. Dalam artian bukan surat nikah punya ortu kita

      Hapus
  2. To Poey : untuk persyaratan nggak musti semua yang ada disitu,,,,apalagi klu blm nikah ya nggk nutuh surat nikah,,,yang pasti klu aku kemarin

    * KTP
    * Kartu Keluarga
    * Akte Kelahiran/Ijazah
    * Surat Rekomendasi pembuatan Paspor dari kampus
    * SPRI/Paspor lama (bagi yang perpanjangan paspor)

    trus bukti kewarganegaraan klu indonesia ya KTP dan sama surat keputusan ganti nama mungkin dari catatan sipil. aku juga kurang paham,,,krn untuk persyaratan kmrn aku dapet dari kantor imigrasi

    BalasHapus